Rabu, 10 April 2013

Teori Hukum



TEORI HUKUM
 
      
Dalam dunia ilmu , teori menempati kedudukan yang penting . ia memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik . hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna . Teori, dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematiskan masalah yang dibicarakannya , Teori bisa juga mengandung subjektivitas , apalagi berhadapan dengan suatu fenomena yang cukup kompleks seperti hukum ini. Oleh karena itulah muncul berbagai aliran dalam ilmu hukum, sesuai dengan sudut pandang yang di pakai oleh orang-orang yang tergabung dalam aliran-aliran tersebut

A.    TEORI-TEORI YUNANI DAN ROMAWI

Yunani boleh di sebut sebagai sumber kancah pemikiran-pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya, sehingga masalah-masalah utama dalam teori hukum sekarang ini bisa dikaitkan ke belakang kepada bangsa tersebut . Masalah – masalah utama yang di bicarakan dalam teori-teori hukum telah mendapatkan perumusan pada masa itu . Dibandingkan dengan Yunani , maka Romawi tidak banyak memberikan membangun pada pemikiran teori ini.(Friedmann,1953 ; 5)
          Plato , yang sendirinya adalah seorang filsuf , namun demikian , ia pun mengembangkan teorinya sendiri mengenai keadilan dan hal itu merupakan bagian yang penting dari keseluruhan bangunan filsafatnya (Bodenheimer, 1974 : 6 – 9) . Menurut platom keadilan adalah, “apabila seseorang itu menjalankan pekerjaannya dalam hidup ini sesuai dengan kemampuan yang ada padanya “, Setiap anggota masyarakat mempunyai tugas-tugasnya sendiri yang khusus dan hendaknya membatasi pekerjaanya kepada pelaksanaan dari tugas-tugas tersebut. Dengan demikian, Plato hendak mengatakan, bahwa masyarakat yang adil adalah yang anggota-anggotanya bisa menjalankan kegiatannya secara demikian itu. “Mengurusi pekerjaan sendiri dan tidak mencampuri orang lain, itulah keadilan”. Dalam masyarakat yang demikian itu memang tidak dapat di hindari timbulnya pertentangan-pertentangan dan ini harus diselesaikan oleh kekuasaan di situ . Dalam The Republic , Plato menyerahkan penyelesaian itu kepada hakim  , The Republic adalah sesuatu negara yang di pimpin oleh orang-orang yang cerdik cendekiawan,yang bebas dan bukannya orang-orang yang terikat kepada hukum.Keadilan itu hendaknya diciptakan dan dijalankan dalam masyarakat “ tanpa menggunakan hukum. “ Pada masa-masa menjelang akhir hidupnya, Plato mulai mengakui, bahwa tidak mudah untuk menemukan orang-orang dengan kualitas yang demikian itu dan oleh karenanya ia mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif yang paling baik bagi pemerintahan oleh manusia itu.
          Aristoteles adalah murid Plato dan sangat terkesan oleh ide-ide gurunya itu . sekalipun demikian, ia mengembangkan pemikiirannya sendiri dan terutama banyak memberikan koreksi terhadap pikiran edealistis dari gurunya. Menurut Aristoteles, negara yang didasarkanpada hukum bukan merupakan alternatif yang baik dari negara yang dipimpin oleh orang-orang cendekiawan , melainkan satu-satunya cara yang paling praktis untuk mencapai kehidupan yang baik dan sejahtera dalam masyarakat . Dalam pikiran Aristoteles, hukum itu merupakan pembadanan dari akal yang bebas dari nafsu-nafsu . hanya Tuhan dan akal saja yang boleh memerintah , dan sampai sekarang sumbangan Aristoteles yang lain yang di pandang sangat besar bagi pemikiran  tentang hukum dan keadilan adalah pembedaannya dalam keadilan distributif dan keadilan korektif


B.     HUKUM ALAM

Apabila orang mengikuti sejarah Hukum Alam , maka ia sedang mengikuti sejarah ummat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya , Sesungguhnya hukum alam merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya . Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokkan ke dalam Hukum Alam ini bermunculan dari masa ke masa . Istilah “hukum alam” ini di tangkap dalam berbagai artinya oleh berbagai kalangan dan pada masa yang berbera pula . Berikut ini di sebutkan berbagai anggapan yang demikian itu (Dias, 1976 : 653):

1.      Merupakan ideal-ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya.
2.      Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang sekarang dan “yang seharusnya”.
3.      Suatu metoda untuk menemukan hukum yang sempurna.
4.      Isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusika
5.      Suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum

    Pada kutipan (Allen, 1958 : 24) : “Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak . Untuk dapat menemukan asas-asas umum dari pembentukan struktur yang demikian itu, kita harus mengabstraksikan tujuan-tujuan tersebut dari kehidupan sosial yang nyata . Kita harus menemukan asalnya dan bertanya kepada diri kita sendiri, apakah yang merupakan hal yang pokok yang harus kita lakukan untuk memahaminya sebagai suatu sistem tujuan-tujuan yang harmonis dan teratur. Kemudian, dengan bantuan analisa yang logis, kita akan menemukan asas-asas peyusunan hukum(juridical organization) tertentu yang mutlak sah, yang akan menuntun kita dengan aman dalam memberikan penilaian tentang tujuan-tujuan manakah yang layak untuk mendapatkan pengakuan oleh hukum dan bagaimanakah tujuan-tujuan itu berhubungan satu sama lain secara hukum (jurally related)” dari kutipan di samping tampak dengan jelas,bahwa ia termasuk ke dalam tipe Hukum Alam sebagai metoda , yang dengan menunjukkan cara-cara yang seharusnya di tempuh untuk bisa menemukan “isi norma hukum tertentu” di tengah situasi-situasi yang berubah sesuai dengan waktu , tempat dan masyarakat yang berlain-lainan.





C.    POSITIVISME DAN UTILITARIANISME

        Pada awal abad ke-19 menandai munculnya gerakan positivisme dalam ilmu hukum. Abad tersebut meneruma warisan pemikiran-pemikiran dari masa-masa sebelumnya yang bersifat idealistis, seperti hanya Hukum Alam yang sudah kita bicarakan di atas , Dalam pada itu , perkembangan dan perubahan-perubahan dalam masyarakat yang terjadi dalam abad ke-19 itu telah menimbulkan semangat serta sikap yang bersifat kritis terhadap masalah-masalah yang di hadapi. Kita mengetahui, bahwa pada abad ini suatu tradisi ilmu yang baru telah berkembang, yaitu ilmu yang nantinya mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat mamusia, yang semula seperti terselubung oleh cara-cara pemahaman “tradisional”.

        Menurut Austin, Seorang positivis yang utama , mempertahankan bahwa satu-satunya sumber hukum ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara . Sumber-sumber yang lain disebutnya sebagai sumber yang lebih rendah (subordinate sources). Jika kita ikuti penjelasaan tentang sumber lebih rendah ini , dapat di tarik kesimpulan bahwa ia sama sekali tida menganggapnya sebagai sumber . Tetapi Austin mengartikan ilmu hukum (jurisprudance) sebagai teoru hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri.

D.    TEORI HUKUM MURNI

                                                Menurut asal-usulnya, Teori Murni ini merupakan suatu pemberonaan yan ditunjukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter (Allen, 1958 : 48).

        Teori ini boleh di lihat sebagai suatu pengembangan yang amat seksama dari Aliran Positivisme yang berada di atas , seperti yang di jelaskan , ia menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada , Menurut Kelsen, Teori Hukum Murni adalah teori tentang hukum positif . Ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan, “Apakah hukumnya?” dan bukan “Bagaimanakah hukum yang seharusnya?” Oleh karena titik tolak yang demikian itu , maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagaimana lazimnya dipersoalkan, hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum . Ia adalah suatu konsem ideologis, suatu ideal yang “irasional” (Bodenhemier, 1974 : 99). Dikatakan olehnya , “Pendapat yang umum dikemukakan mengatakan, bahwa keadilan itu ada , tetapi pendapat itu tidak bisa memberikan batasannya yang jelas, sehingga menumbulkan suatu keadlan yang kontradiktif . bagaimana pun keadilan itu tidak dapat dilepaskan dari kehendak (volition) dan tidak manusia, tetapi ia tida bisa menjadi subjek pengetahuan. Dipandang dari suduk pengetahuan rasional, yang ada hanya kepentingan-kepentingan, dan karena itu hanya ada konflik kepentingan-kepentingan”,(Bodenheimer , 1974 : 99)


E.     PENDEKATAN – PENDEKATAN SEJARAH DAN ANTHROPOLOGIS

     Teori-teori yang kita bicarakan barusan tergolong ke dalam teori formal, yaitu berusaha untuk menggambarkan struktur formal dari hukum . Berbeda dengan itu , teori yang akan kita bahas ini mempersoalkan isi serte penerapan dari hukum. Abad ke-19 merupakan masa yang kaya dengan timbulnya ideal-ideal serta gerakan-gerakan hukum baru . Semua itu merupakan bagian dari suatu kehidupan manusia yang dipacu oleh berbagai kemajuan di bidang peradabannya . ilmu yang diusahakan oleh manusia telah mencapai suatu momentum yang memungkinkan dibukanya suatu cakrawala baru, seperti kemungkinan-kemungkinan yang di bawakan oleh penemuan-penemuan di bidang teknologi yang seolah-olah menjungkirbalikkan pandangan-pandangan, konsep-konsep serta irama kehidupan yang lampau , Manusia semakin meyakini kemampuannya sendiri dan dengan demikian mendorong keberaniannya untung menembusi dunianya dengan pikiran-pikiran yang kritis , Juga di bidang filsafat,  hukum dan lain-lainnya .

     Baik Aliran Positivisme dan Aliran Sejarah serta Anthropologi merukapan reaksi terhadap teori-teori hukum alam , Benih-benih bagi tumbuhan pendekatan sejarah tersimpan dalam abad-abad sebelumnya, terutama dalam hubungan dengan dasar-dasar yang dipakai untuk menyusun teori-teori pada abad-abad tersebut . Para pemikir tampaknya semakin menyadari, bahwa teori-teori, seperti Locke dan “kontrak sosial” Rousseau,  tidak didasarkan kepada kenyataan-kenyataan, melainka atas dasar asumsi-asumsi yang ajaib (prodigious). Pendekatan sejarah ini boleh disebut sebagaii suatu revolusi dari fakta terhadap khayalan (Allen, 1958 : 15-16) , “Atas dasar fakta dan bahan sejarah yang manakah teori kontrak sosial(dan lain-lain teori) disusun?” demikian kira-kira gugatan yang di lontarkan oleh Aliran Sejarah terhadap teori-teori sebelumnya .

Pada tahun 1900 negri Romawi mendapatkan kitab udang-undangnya dalam wujud Burgerliches Gesetzbuch , Kalimat-kalimat pembukaan dari karangan tersebut yang merupakan titik tolak aliran baru yaitu berbunyi : “Pada waktu-waktu yang lampau sebagaimana dapat diketahui dari sejarah kuno , hukum telah dapat diketemukan dalam bentuk yang pasti, bersifat khas untuk masing-masing rakyat , seperti adat mereka, bahasa mereka dan struktur masyarakatnya . Tidak,fenomena ini tidak mempunyai eksistensi sendiri yang terpisah, sema itu adalah semata-mata bidang-bidang khusus dan kecenderungan-kecenderungan dari suatu rakyat , yang pada hakikatnya tidak dapat di pisahkan, dan hanya menurut pandangan kitalah tampak masing-masing terpisah yang satu dari yang lain . Yang mengikat semua itu ke dalam satu kesatuan adalah keyakinan yang sama pada rakyat , kesadaran yang sama dalam hati tentang adanya keharusan sehingga semua itu meyampingkan adanya kesan seolah-olah kita berhadapan dengan sesuatu yang tiba-tiba dan kebetulan” .(Allen, 1958 : 16).
Hakikat dari setiap sistem hukum , menurut Savigny, adalah sebagai pencerminan jiwa rakyat yang mengembangkan hukum itu di kemudian hari hal tersebut oleh G. Puchta , Murid Savigny yang paling setia , dicirian sebagai Volksgelist . menurut Puchta, semua hukum adalah perwujudan dari kesadaran yang umum ini .

Tetapi menurut E.A. Hoebel menyatakan bahwa hukum melakukan fungsi-fungsi yang esensial untuk mempertahankan masyarakat , kecuali bagi masyarakat-masyarakat yang memang paling sederhana . Fungsi-fungsi esensial tersebut adalah (Hoebel, 1967 : 272 – 287) :
1.      Mendefinisikan hubungan-hubungan antara anggota-anggota masyarakat untuk menetapkan hal-hal apa yang boleh dilakukan dan yang tidak , sebagai usaha untuk paling sedikit mempertahankan integrasi minimal dari kegiatan-kegiatan antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
2.      Mengalir dari keharusan untuk menjinakkan kekuasaan yang bersifat telanjang dan mengarahkannya dalam rangka mempertahankan ketertiban .
3.      Penyelesaian sengketa-sengketa yang muncul.
4.      Mendefinisikan kembali hubungan-hubungan antara infividu-individu dan kelompok-kelompok pada saan kondisi kehidupan mengalami perubahan , yang bertujuan untuk mempertahankan kemampuan beradaptasi.


F.     PENDEKATAN – PENDEKATAN SOSIOLOGIS

     Perubahan-perubahan dalam masyarakat pada abad ke-19 sebagaimana telah di utarakan yang telah memberikan pengaruhnya kepada cara-cara pendekatan terhadap hukum yang selama itu dipakai . Aliran sejarah telah mulai menarik perhatian orang dari analisis hukum yang abstark dan ideologis kepada lingkungan sosial yang membentuk hukumnya .
Mengambil salah satu Teori sosiologis tentang perkembangan hukum yaitu menurut : Emil Dukheim (1858 – 1917) adalah seorang ahli sosiologi dan tidak sejak semula mempunyai perhatian terhadap hukum, Sebagai seorang ahli sosiologi ia terikat kepada metode empiris , yaitu menyusun suatu pendapat atas dasar data dalamm masyarakat adapun yang merupakan pusat perhatian Durkheim adalah pertanyaan besar tentang apa sebabnya masyarakat itu teradi , Bukankah masing-masing orang itu mempunyai kepentingan dan keinginannya sendiri-sendiri> sekalipun demikian, mengapa mereka itu bisa hidup dalam ikatan kemasyarakatan? Apa yang menyebabkan mereka itu terikat ke dalam satu kesatuan kehidupan ?

     Teorinya yang mencoba untuk memecahkan problem tersebut dan telah menjadi klasik , diuraikan dalam kitabnya De La division du travail social (1983) di terjemahkan ke dalam bahasa inggris :  (The Division of Labor in Society) . Durkheim menemukan faktor yang dicarinya itu dalam bentuk solidaritas , Baginya yang pertama-tama ada adalah kesadaran sosial, bukan kesadaran infividual . Durkheim menekankan perhatiannya pada fenomen solidaritas sosial yang terdapat antara orang-orang dalam masyarakat, Pada saat periode solidaritas itu belum terbentuk , yaitu pada saat hubungan antara orang-orang dalam suatu wilayah hanya bersifat adang kala, maka di situ belum terbentuk masyarakat dengan pengaturan yang terperinci , Persoalan yang kemudian dikemukakannnya adalah , Bagaimanakah ia dapat mengukur solidaritas  tersebut , Seperti dikemukakan di atas , Durkheim mengikuti metode empiris , sehingga dalam hal ini ia juga dapat di tangkap secara empiris . Sekalipun solidaritas tidak dapat ditangkap dan di ukur dengan pasti , namun Durkheim menemukan lambangnya yang empiris pada : hukum. Bertolak dari penemuan yang demikian itu , ia selanjutnya melihat adanya pertalian antara jenis-jenus hukum tertentu dengan sifat solidaritas dalam masyarakat . Ia membuat perbedaan antara “Hukum yang menindak”(repressive) dan “hukum yang mengganti”(restitutive) .

Selasa, 09 April 2013

Sejarah Suku Batak



 IKATAN SEJARAH SUKU BATAK




SEJARAH

Kerajaan
Batak didirikan oleh seorang Raja dalam negeri Toba sila-silahi (silalahi) lua’ Baligi (Luat Balige), kampung Parsoluhan, suku Pohan. Raja yang bersangkutan adalah Raja Kesaktian yang bernama Alang Pardoksi (Pardosi). Masa kejayaan kerajaan Batak dipimpin oleh raja yang bernama. Sultan Maharaja Bongsu pada tahun 1054 Hijriyah berhasil memakmurkan negerinya dengan berbagai kebijakan politiknya.

DESKRIPSI LOKASI

 
Suku bangsa Batak dari Pulau Sumatra Utara. Daerah asal kediaman orang Batak dikenal dengan Daratan Tinggi Karo, Kangkat Hulu, Deli Hulu, Serdang Hulu, Simalungun, Toba, Mandailing dan Tapanuli Tengah. Daerah ini dilalui oleh rangkaian Bukit Barisan di daerah Sumatra Utara dan terdapat sebuah danau besar dengan nama Danau Toba yang menjadi orang Batak. Dilihat dari wilayah administrative, mereka mendiami wilayah beberapa Kabupaten atau bagaian dari wilayah Sumatra Utara. Yaitu Kabupaten Karo, Simalungun, Dairi, Tapanuli Utara, dan Asahan.

UNSUR BUDAYA

A. Bahasa
Dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari, orang Batak menggunakan beberapa logat, ialah: (1)Logat Karo yang dipakai oleh orang Karo; (2) Logat Pakpak yang dipakai oleh Pakpak; (3) Logat Simalungun yang dipakai oleh Simalungun; (4) Logat Toba yang dipakai oleh orang Toba, Angkola dan Mandailing.

B. Pengetahuan
Orang Batak juga mengenal sistem gotong-royong kuno dalam hal bercocok tanam. Dalam bahasa Karo aktivitas itu disebut Raron, sedangkan dalam bahasa Toba hal itu disebut Marsiurupan. Sekelompok orang tetangga atau kerabat dekat bersama-sama mengerjakan tanah dan masing-masing anggota secara bergiliran. Raron itu merupakan satu pranata yang keanggotaannya sangat sukarela dan lamanya berdiri tergantung kepada persetujuan pesertanya.



C. Teknologi
Masyarakat Batak telah mengenal dan mempergunakan alat-alat sederhana yang dipergunakan untuk bercocok tanam dalam kehidupannya. Seperti cangkul, bajak (tenggala dalam bahasa Karo), tongkat tunggal (engkol dalam bahasa Karo), sabit (sabi-sabi) atau ani-ani. Masyarakat Batak juga memiliki senjata tradisional yaitu, piso surit (sejenis belati), piso gajah dompak (sebilah keris yang panjang), hujur (sejenis tombak), podang (sejenis pedang panjang). Unsur teknologi lainnya yaitukain ulos yang merupakan kain tenunan yang mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan adat Batak.


D. Organisasi Sosial

a. Perkawinan
Pada tradisi suku Batak seseorang hanya bisa menikah dengan orang Batak yang berbeda klan sehingga jika ada yang menikah dia harus mencari pasangan hidup dari marga lain selain marganya. Apabila yang menikah adalah seseorang yang bukan dari suku Batak maka dia harus diadopsi oleh salah satu marga Batak (berbeda klan). Acara tersebut dilanjutkan dengan prosesi perkawinan yang dilakukan di gereja karena mayoritas penduduk Batak beragama Kristen.
Untuk mahar perkawinan-saudara mempelai wanita yang sudah menikah.

b. Kekerabatan
Kelompok kekerabatan suku bangsa Batak berdiam di daerah pedesaan yang disebut Huta atau Kuta menurut istilah Karo. Biasanya satu Huta didiami oleh keluarga dari satu marga.Ada pula kelompok kerabat yang disebut marga taneh yaitu kelompok pariteral keturunan pendiri dari Kuta. Marga tersebut terikat oleh simbol-simbol tertentu misalnya nama marga. Klen kecil tadi merupakan kerabat patrilineal yang masih berdiam dalam satu kawasan. Sebaliknya klen besar yang anggotanya sdah banyak hidup tersebar sehingga tidak saling kenal tetapi mereka dapat mengenali anggotanya melalui nama marga yang selalu disertakan dibelakang nama kecilnya, Stratifikasi sosial orang Batak didasarkan pada empat prinsip yaitu : (a) perbedaan tigkat umur, (b) perbedaan pangkat dan jabatan, (c) perbedaan sifat keaslian dan (d) status kawin.






E. Mata Pencaharian
Pada umumnya masyarakat batak bercocok tanam padi di sawah dan ladang. Lahan didapat dari pembagian yang didasarkan marga. Setiap kelurga mandapat tanah tadi tetapi tidak boleh menjualnya. Selain tanah ulayat adapun tanah yang dimiliki perseorangan .
Perternakan juga salah satu mata pencaharian suku batak antara lain perternakan kerbau, sapi, babi, kambing, ayam, dan bebek. Penangkapan ikan dilakukan sebagian penduduk disekitar danau Toba.
Sektor kerajinan juga berkembang. Misalnya tenun, anyaman rotan, ukiran kayu, temmbikar, yang ada kaitanya dengan pariwisata.

F. Religi

Pada abad 19 agama islam masuk daerah penyebaranya meliputi batak selatan . Agama kristen masuk sekitar tahun 1863 dan penyebaranya meliputi batak utara. Walaupun demikian banyak sekali masyarakat batak didaerah pedesaan yang masih mmpertahankan konsep asli religi pendduk batak. Orang batak mempunyai konsepsi bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Debeta Mula Jadi Na Balon dan bertempat tinggal diatas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugasnya dan kedudukanya . Debeta Mula Jadi Na Balon : bertempat tinggal dilangit dan merupakan maha pencipta; Siloan Na Balom: berkedudukan sebagai penguasa dunia mahluk halus. Dalam hubungannya dengan roh dan jiwa orang batak mengenal tiga konsep yaitu : Tondi: jiwa atau roh; Sahala : jiwa atau roh kekuatan yang dimiliki seseorang; Begu : Tondinya orang yang sudah mati. Orang batak juga percaya akan kekuatan sakti dari jimat yang disebut Tongkal.

G. Kesenian
Seni Tari yaitu Tari Tor-tor (bersifat magis); Tari serampang dua belas (bersifat hiburan). Alat Musik tradisional : Gong; Saga-saga. Hasil kerajinan tenun dari suku batak adalah kain ulos. Kain ini selalu ditampilkan dalam upacara perkawinan, mendirikan rumah, upacara kematian, penyerahan harta warisan, menyambut tamu yang dihormati dan upacara menari Tor-tor. Kain adat sesuai dengan sistem keyakinan yang diwariskan nenek moyang .

Senin, 08 April 2013

3 Peran Indonesia dalam PBB

1)    Peran dan Keterlibatan Indonesia dalam PBB



Awal pekan ini, Indonesia berhasil terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada pemilihan yang dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara, dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Wajar bila delegasi RI untuk PBB yang dipimpin Duta Besar Rezlan Ishar Jenie bergembira mendapat ucapan selamat dari para kolega di ruang sidang Majelis Umum, Senin (16/10) lalu. Ini merupakan kali ketiga Indonesia ditunjuk sebagai anggota Dewan Keamanan PBB setelah periode 1974-1975 dan 1995-1996.
Mulai 1 Januari 2007, sebagai anggota Dewan Keamanan PBB selama dua tahun, Indonesia diberi kehormatan bersama-sama dengan lima negara besar (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia) dan sembilan negara lain untuk memutuskan upaya-upaya mengatasi setiap konflik besar yang mengundang perhatian internasional.Masalahnya, tidak seperti kelima negara besar tersebut, Indonesia bersama sembilan negara terpilih hanya berstatus sebagai anggota tidak tetap. Jadi, muncul pesimisme apa pun rancangan resolusi yang diusulkan anggota tidak tetap, usulan tersebut akan sia-sia bila ternyata diveto oleh salah satu dari lima anggota tetap tersebut. Namun, Indonesia jangan terjebak oleh “potensi kesia-siaan” tersebut dan sebaliknya harus memanfaatkan peluang dari statusnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Maka yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa keuntungan bagi Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB dan sampai seberapa jauh Indonesia bisa memanfaatkan keuntungan itu?
Satu keuntungan yang paling menonjol dari penunjukan sebagai anggota Dewan Keamanan PBB adalah meningkatnya citra Indonesia dalam perpolitikan dan keamanan dunia. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan jajaran Deplu boleh berbangga bahwa penunjukan sebagai anggota baru Dewan Keamanan PBB merupakan “cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan Indonesia selama ini dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian baik pada tingkat kawasan maupunglobal .” Di sisi lain, Indonesia dapat “memberikan warna” terhadap kerja Dewan Keamanan, termasuk dalam menentukan prioritas, pendekatan serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan. Itu mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu anggota yang mewakili kawasan Asia dan sekaligus wakil dari negara berkembang dan berpenduduk mayoritas muslim.
Statusnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dapat menjadi peluang bagi Duta Besar Rezlan dan para diplomatnya untuk lebih mudah menyampaikan kepentingan Indonesia ke sesama anggota, terutama mereka yang memiliki hak veto, dalam menyikapi masalah-masalah keamanan dunia yang selama ini menjadi perhatian utama Indonesia, mulai dari perwujudan negara Palestina merdeka hingga penerapan kesepakatan perlucutan senjata nuklir.


2)   Contoh peran Indonesia dalam perdamaian PBB


Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Mesir segera mengadakan sidang menteri luar negeri negara-negara Liga Arab. Pada 18 November 1946, mereka menetapkan resolusi tentang pengakuan kemerdekaan RI sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Pengakuan tersebut adalah suatu pengakuan de jure menurut hukum internasional. Untuk menyampaikan pengakuan ini Sekretaris Jenderal Liga Arab ketika itu, Abdurrahman Azzam Pasha, mengutus Konsul Jendral Mesir di India, Mohammad AbdulMun’im, untuk pergi ke Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang dan penuh dengan rintangan terutama dari pihak Belanda maka akhirnya ia sampai ke Ibu Kota RI waktu itu yaitu Yogyakarta dan diterima secara kenegaraan oleh Presiden Soekarno dan Bung Hatta pada 15 Maret 1947. Ini pengakuan pertama atas kemerdekaan RI oleh negara asing . Presiden Sukarno membalas pembelaan negara-negara Arab di forum internasional dengan mengunjungi Mesir dan Arab Saudi pada Mei 1956 dan Irak pada April 1960. Pada 1956, ketika Majelis Umum PBB memutuskan untuk menarik mundur pasukan Inggris, Prancis, dan Israel dari wilayah Mesir, Indonesia mendukung keputusan itu dan untuk pertama kalinya mengirim Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB ke Mesir yang dinamakan dengan Kontingen Garuda I atau KONGA I . Kontingen Garuda I atau disebut juga Pasukan Garuda dikirim pada 8 Januari 1957. Kontingen ini terdiri dari gabungan personel dari Resimen Infanteri-15 Tentara Territorium (TT) IV/Diponegoro, serta 1 kompi dari Resimen Infanteri-18 TT V/Brawijaya di Malang, dengan komandan kontingen Letnan Kolonel Infanteri Suadi Suromihardjo. Konga I ini berkekuatan 559 pasukan dengan masa tugas selama kurang lebih 9 bulan dan kembali ke tanah air tanggal 29 September 1957 . Tiga tahun kemudian yaitu tahun 1960 Letnan Kolonel Solochin GP memimpin pasukan Konga II ke Kongo dengan jumlah pasukan sebanyak 1.074 orang yang bertugas dari September 1960 sampai mei 1961. Kemudian setelah itu Indonesia terus mengirimkan pasukan dalam misi PBB dan sampai saat ini sudah sampai pada Kontingen Garuda ke XXIII ke Libanon . Selain Kontingen Garuda yang berupa pasukan bersenjata, Indonesia juga aktif mengirimkan personil tidak bersenjata yaitu terdiri dari anggota TNI yang bertugas sebagai pengamat militer atau Military Observer dan juga polisi yang bertugas sebagai Civilian Police/Police Adviser . Dengan pisahnya POLRI dari ABRI tahun 1999 Indonesia tidak pernah lagi mengirimkan personil polisi ke misi misi PBB. Indonesia terakhir kali mengirimkan personil kepolisian ke misi penjaga perdamaian PBB adalah pada tahun 1999. Saat itu sebanyak 20 personil polisi tercatat sebagai anggota Kontingen Garuda XIV tahun 1998-1999 bersama 219 personil militer Indonesia. Kontingen Garuda XIV tersebut bergabung dengan misi penjaga perdamaian PBB di Bosnia Herzegovina , Setelah lama absen dalam misi-misi PBB akhirnya pada tahun 2007 Indonesia  berhasil menempatkan personil Kepolisian RI untuk bergabung dengan Misi Penjaga Perdamaian PBB di Sudan atau UNMIS/United Nation Mission in Sudan. Personil itu adalah AKBP Ir. Ari Laksamana Wijaya dari Mabes Polri yang bergabung dengan UNMIS pada 5 Juli 2007 yang diikuti oleh 5 personil Polisi lainnya dan beberapa waktu lalu ada 15 orang lagi yang menyusul. Selain di UMIS saat ini Indonesia juga telah mengirimkan 3 Personil POLRI ke misi UNAMID di Darfur dengan komandan kontingen AKBP Krishna Murti, Sik, Msi dan satu batalyon FPU atau Formed Police Unit yang terdiri dari 140 personil lengkap dengan peralatan dan persenjataan dengan komadan FPU AKBP Joni Asadoma, Sik, SH, M.Hum yang bertugas di El-Fashir yaitu wilayah Darfur utara.



3)   Apa sajakah manfaat PBB bagi Indonesia

Pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu menggunakan forum PBB untuk kepentingan nasionalnya. Dalam pelaksanaannya pemerintahan Sukarno dapat memanfaatkan forum PBB untuk mendukung kepentingan Indonesia untuk memperoleh pengakuan kemerdekaan dan kedaulatanIndonesia hingga Belanda menyerahkan kekuasaannya pada tanggal 27 Desember 1949. Demikian juga untuk membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda, Indonesia memanfaatkan forum PBB untuk menekan Belanda agar segera keluar dari bumi Irian Barat dan upaya ini berhasil. Namun pada saat Indonesia menganggap bahwa PBB tidak lagi netral dan digunakan sebagai alat kolonialisme dan imperialisme baru, Indonesia dengan tegas keluar dari PBB . Pada era Orde Baru , Indonesia menyatakan masuk lagi sebagai anggota PBB dan memanfaatkan PBB sebagai forum untuk memulihkan citra dan perbaikan perekonomian Indonesia . Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga multilateral Bank Dunia dan IMF untuk memperoleh bantuan dana untuk pembangunan nasional Indonesia.