Banyak yang bertanya kepada saya , dan kurang paham , apakah asas legalitas itu dan apakah khasus rafi ah**d juga bisa masuk kedalam asas legalitas ? yuk mari kita bahas
Pengertian Asas Legalitas
Bahwa, dasar yang pokok
dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah
norma yang tidak tertulis : Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Asas Legalitas (
Principle of Legality ) adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu
dalam per Undang - Undangan. Biasanya ini juga dikenal dengan bahasa latin
yaitu : " Nullum dellictum
nulla poena sine previa lege " .
Asas Legalitas ini
mengandung tiga pengertian, yaitu :
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam aturan Undang - undang.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
- Aturan - aturan hukum pidana tidak berlaku surut ( Retroaktif )
Perumusan Asas Legalitas dari Von Feurbach dalam
bahasa Latin itu dikemukakan berhubung dengan teorinya yang dikenal dengan nama
teori " vom psycologischen zwang ", yaitu yang menganjurkan supaya
dalam menentukan perbuatan - perbuatan yang dilarang didalam peraturan bukan
saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi
tentang macamnya pidana yang diancamkan.
Dalam suatu Per Undang -
Undangan Asas Legalitas itu diatur dalam pasal 1 ayat 1, Kitab Undang - undang
Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa : " Suatu perbuatan tidak dapat
dipidana. kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan per Undang - Undang pidana
yang telah ada " .
jadi apakah khasus rafi ah**d dapat di kategorikan ke dalam asas legalitas ?
mn contoh nya gan,,?
BalasHapusHaha
BalasHapusmnt cthnya dong?
BalasHapusContoh nya mana?
BalasHapusMana contoh yang dijanjikan??
BalasHapusContohnya mana??
BalasHapus