Jumat, 12 April 2013

Asas Legalitas dan contoh

Banyak yang bertanya kepada saya , dan kurang paham , apakah asas legalitas itu dan apakah khasus rafi ah**d juga bisa masuk kedalam asas legalitas ? yuk mari kita bahas



Pengertian Asas Legalitas 



Bahwa, dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis : Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.

Asas Legalitas ( Principle of Legality ) adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam per Undang - Undangan. Biasanya ini juga dikenal dengan bahasa latin yaitu : " Nullum dellictum nulla poena sine previa lege " .

Asas Legalitas ini mengandung tiga pengertian, yaitu :
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam aturan Undang - undang.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
  3. Aturan - aturan hukum pidana tidak berlaku surut ( Retroaktif  )
Perumusan Asas Legalitas dari Von Feurbach dalam bahasa Latin itu dikemukakan berhubung dengan teorinya yang dikenal dengan nama teori " vom psycologischen zwang ", yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan - perbuatan yang dilarang didalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi tentang macamnya pidana yang diancamkan.

Dalam suatu Per Undang - Undangan Asas Legalitas itu diatur dalam pasal 1 ayat 1, Kitab Undang - undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa : " Suatu perbuatan tidak dapat dipidana. kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan per Undang - Undang pidana yang telah ada " .


jadi apakah khasus rafi ah**d dapat di kategorikan ke dalam asas legalitas ?

6 komentar: