Teori Asal Mula Negara
Mengenai asal-usul berdirinya
suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran
teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu
politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori
tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli
umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.
Teori
perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
Teori ini pertama kali
dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas
Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara
didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka kemudian
menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.
Negara berdiri atas
kompromi-kompromi politik antar warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang
dibentuk sangat tergantung dari bagaimana warga masyarakat mampu saling
bekerjasama dan mengakomodasi setiap perbedaan yang muncul dengan jalan dialog
atau musyawarah.
Thomas Hobbes mengemukakan
bahwa lahirnya negara adalah dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara,
maka rakyat menyerahkan semua hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah
(sebelum adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
John Locke mengatakan bahwa
sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, baru
kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang
didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut
sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang
dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.
Jean Jacques Rosseau dalam
bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakan dasar berdirinya
sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya
suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi rakyat tidak
sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur negara. Agar
partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih wakil-wakilnya
untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun birokrasi
pemerintah secara lebih partisipatif.
Teori
Pengalihan Hak
Teori pengalihan hak merupakan
teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian
umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh
setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan
berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak
tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak
ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.
Teori
Penaklukan
Teori penaklukan banyak
dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav
Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya
dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang
kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan
sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar
terbentuknya negara.
Teori
Organis
Teori organis merupakan teori
yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya,
Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua,
Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah suatu organisme.
Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya
dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan
berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori
organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau
teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses
panjang.
Teori
Ketuhanan
Teori ketuhanan pada awalnya
banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan
tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah
karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap
kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus
mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.
Teori Garis
Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori ini banyak dipengaruhi
oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad
19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks.
Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang
menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang
terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah
(patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai
teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah
(kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih
luas lagi sampai membentuk suatu negara.
Teori
Metafisis (idealistis)
Teori metafisis banyak
mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka
adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya
ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin banyak secara
otomatis negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah
kesatuan supranatural, terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau
metafisis.
Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan
pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles.
Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia
politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan
dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA Pendekatan
teoritis (sekunder)
yaitu dengan
menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis
tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal
tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan
pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya.
Friederich Julius Stahl (1802-1861)
menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses
evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara
bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan
kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain
merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia
atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat
pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat
Tuhan «´ atau
³By the grace of God´.
Doktrin
tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right
of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa
sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga
kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan
manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana
dilukiskan oleh
Thomas Hobbes : H omo
homini lupus dan Bellum omnium contra omnes . Teori Perjanjian
Masyarakat diungkapkannyadalam buku (Leviathan)
Ketakutan akan kehidupan berciri
survival of
the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang
diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.Demikianlah akal
sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram.
Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract
social).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan
perjanjian itu sendiridisebut pactum unionis bersamaan dengan itu terjadi pula
perjanjian yang disebut pactum subiectionis : yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis berisi : pactum
subiectionis
adalah
pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius
(1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakanuntuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum
yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan
mutlak/absolut.
menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya
TwoT reaties
onCivil Government
bersamaan
dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki
perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan
bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada
raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke,
negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau
monarki konstitusional.
J.J. Rousseaudalam bukunya Du
Contract Social
berpendapat
bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat
dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa
negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan
persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak
rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya
negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri
berbeda pendapat.
Grotius
menganggap
bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh
Kallikles
dan Voltaire : ³Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil´.Karl Marx
berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat
produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi
memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat
pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama
tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka
memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola
produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk
melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut .
H.J. Laski
berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya
hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu
dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:y
·
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles
(384-322 SM)
·
Masa Abad Pertengahan:
Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
·
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian
MasyarakatMenurut
Plato , asal mula terjadinya negara adalah karena:
Ø adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
Ø manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
Ø mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dankemudian bergabung
dengan sesamanya membentuk desa hubungan kerja sama antardesa lambat laun
menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles
Meneruskan pandangan Plato tentang asal mula
terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan
dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan
hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian
berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang
terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan
kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas
Aquino
mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan)
yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada
dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban
dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan
yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen , negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum. paul Laband (1838-1918) dari Jerman
memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya
diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen
mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan
tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema
negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis
karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. HansKelsen dikenal sebagai
pejuang teori hukum murni (R einerechtslehre), yaitu teori mengenai
mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara
formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person),
seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukumadalah
³sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu
sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.´ (General T
heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan- badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori
Modern
Teori modern menitikberatkan fakta
dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula,
hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg
dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg
mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasikekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya , Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.
Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan
hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1)
Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin
Frantz, dan Bluntschi.Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu
organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara
diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2)
Teori Anarkhis
Anarkismeatau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk
negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang
menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara,
pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan
.3)
Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti
pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang
berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial dan
sistem politik
Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis
Teori ini
merupakan dasar teorikomunisme modern.
Teori ini tertuang dalam bukuManisfesto
Komunisyang dibuat oleh Marx dan sahabatnya,Friedrich Engels.Marxisme merupakan
bentuk protes Marx terhadap pahamkapitalisme.Ia menganggap bahwa kaum kapital
mengumpulkan uang dengan mengorbankankaum proletar . Kondisi kaum
proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah
pinggirandan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena
adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi
orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa
pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme.
Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan
memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
3)
Teori Mati Tuanya Negara
Faktor
Alam: suatu
negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya
pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara
dari percaturan dunia.
Faktor
Sosial: suatu
negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara
lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan,
persetujuan, penggabungan
BENTUK-BENTUK NEGARA
Kalsifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara
yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan
daerah. Dalam Klasifikasi ini ada tiga model bentuk negara di dunia.
- Negara Kesatuan, negara yang model masyarakatnya
tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam
negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian
atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan adalah
Indonesia.
- Negara Federal, adalah negara yang model hubungan
antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun
kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah. Dalam negara
federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari
daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang
hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah.
Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah
wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Kenapa
negara? Karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas
wilayahnya sendiri.
Dalam sistem negara federal, posisi negara bagian
setingkat dengan posisi daerah dalam negara kesatuan, akan tetapi yang berbeda
adalah hanya pada persoalan kewenangannya dan kemandiriannya. Tapi negara
bagian tidak bisa membuat sebuah hubungan eksternal dengan negara lain. Hal itu
dilakukan oleh pemerintahan federal yang merupakan penanggung jawab secara
keseluruhan dari negara-negara bagian yang terdapat didalamnya. Negara bagian
dalam negara federal bukanlah sebuah negara berdaulat pada awalnya. Dan hanya
menadapatkan kedaulatannya ketika menggabungkan diri dalam pemerintahan
federal. Maka keputusan negara federal mengikat seluruh warga negara. Contoh
negara federal adalah Amerika Serikat
- Negara Konfederasi, adalah negara yang merupakan
bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah
pemerintahan bersama. Perbedaan antara negara federal dan negara
konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung
didalamnya. Negara federal tidak terbentuk dari gabungan negara-negara
berdaulat, sedangkan negara konfederasi terbentuk atas gabungan negara-negara
berdaulat. Maka keputusan negara konfederasi tidak mengikat seluruh warga
negaranya. Contoh negara konfederasi adalah Swiss.
Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah kalsifikasi
negara dilihat dari siapa yang menjadi kepala negara. Artinya, perbedaan negara
dalam klasifikasi ini adalah perbedaan dari posisi kepala negaranya. Dalam
klasifikasi ini dikenal dua model negara :
- Negara Monarki, negara yang kepala negaranya
adalah seorang raja. Disebut juga dengan kerajaan. Monarki didunia juga
ada dua macam, Monarki Konstitusional dan Monarki Absolut. Monarki
Konstitusional adalah Monarki yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan
Undang-undang. Biasanya dalam Negara seperti ini raja hanya berfungsi
sebagai symbol pemersatu saja. Selebihnya untuk urusan pengelolaan negara
dijalankan berdasarkan pada undang-undang yang disahakan oleh parlemen.
Sedangkan Monarki Absolut adalah Monarki yang tidak mengenal adanya
undang-undang. Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya didasarkan atas titah
raja. Contoh negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan
Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei
Darussalam.
- Negara Republik, negara yang kepala negaranya
dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara
yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu berdasarkan
pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah
mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina,
Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi
negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara
kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang
memisahkan. Negara berdasarkan klasifikasi ini terdiri dari :
- Negara dengan Sistem Presidensil, adalah negara
yang menggunakan sistem pemerintahan yang tidak memisahkan antara kepala
negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah Presiden yang juga
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena
kepala Pemerintahannya adalah seorang Presiden. Contoh Negara dengan
sistem ini adalah Indonesia.
- Negara dengan Sistem Parlementer, adalah negara
yang kepala negaranya dan kepala pemerintahannya terpisah. Kepala
pemerintahan adalah Perdana Menteri yang diangkat oleh Parlemen dan
bertanggung jawab kepada Parlemen bukan kepada kepala Negara.
Berdasarkan ini maka bisa saja terjadi kemungkinan
kombinasi antara bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan.
Bukanlah sebuah keniscayaan bahwa sebuah negara Kesatuan pastilah republic dan
persidensil. Bisa saja sebuah negara kesatuan itu monarki dan parlementer
seperti Inggris dan Malaysia. Atau bisa saja sebuah negara Federal yang Monarki
dan Parlementer contohnya Malaysia. Tapi jelas bahwa Indonesia adalah negara
Kesatuan yang Republik dengan sistem pemerintahan Presidensil.